PELUANG
DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang
beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi
alternatif sistem perbankan dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat
Indonesia
tanpa terkecuali.
Salah satu persamaan antara Bank Syariah dan bank konvensional adalah
kedua-duanya berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan tujuan
tersebut, Bank Syariah dituntut untuk berkembang dan menjadi lembaga finansial
yang bonafid dan professional. Artinya bahwa Bank Syariah dalam menajemen
investasi dan finansial dituntut untuk menggunakan asas
profit oriented sebagaimana bank konvensioanl menjalaninya sehingga
dengan asas tersebut Bank Syariah bisa
berkembang, bonafid dan professional bukan sekedar menggunakan jalur emosional
keagamaan untuk menjaring nasabahnya. Itulah salah satu persamaan yang bisa
dijadikan referensi dan motivasi dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan
Perbankan Syariah.
Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus
diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah, dimana
usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada
pedoman yang telah ditetapkan oleh Syariah, Mengingat Perbankan system syariah
ini masih tergolong muda keberadaannya di Indonesia tentu perlu kerja keras
untuk dapat bersaing dengan perbankan system konvensiaonal yang sudah ada lebih
dahulu. Tantangan system Berdasarkan masalah di atas, maka disini penulis
tertarik untuk menuangkan dalam sebuah makalah yang berjudul peluang dan
tantangan perbankan syariah di Indonesia.
☻
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang
menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank
dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik
istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank
Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut Kasmir (2001) Bank Syariah
adalah ”Bank yang yang berdasarkan prinsif syariah merupakan bank yang
menerapakan aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam Antara Bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan lainnnya”.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya,
pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan
alquran dan al hadist.
☻
Sejarah Perbankan Syariah
Perkembangan sistem ekonomi
Syariah dalam satu dekade terakhir ini di Indonesia terlihat semakin pesat.
Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik. Hal itu ditandai dengan berdirinya
lembaga-lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah.
Penomena Bank Syariah di Indonesia
dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat yang operasinya diresmikan pada 1 Mei
1992. Bank Muamalat bukan sekedar merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia.
Lebih dari itu, juga merupakan institusi ekonomi pertama yang menerapkan sistem
Syariah di Indonesia. Wajar apabila BMI
menjadi simbol monumental kebangkitan sistem ekonomi Syariah di Indonesia.
Kemudian Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan hasil konversi sistem
operasi perbankan dari konvensional ke sistem Syariah yang pada 19 November
1999 resmi mengikuti Bank Muamalat dalam menerapkan sistem Syariah. Adapun
Syariah adalah perbankan Syariah dengan mekanisme Dual Banking System. Artinya,
suatu badan usaha perbankan, memiliki dua sistem operasi sekaligus yaitu sistem
konvensional dan Syariah. Namun dalam pengelolaan dana, diantara keduanya harus
tetap dipisahkan. Kemudian bank-Bank Syariah lainnya bermunculan seperti BNI
Syariah, BRI Syariah dan lainnya.
Melihat proses pembentukan Bank
Syariah di Inodensia, dapat dipastikan bahwa ada tiga cara untuk menjadi Bank
Syariah, yaitu:
1.
Mendirikan Bank Syariah secara langsung dengan full
system Syariah seperti halnya Bank Muamalat.
2.
Melakukan konversi, dari bank konvensional ke Bank
Syariah. Inipun biasanya menggunakan full system syariah, seperti halnya Bank
Syariah Mandiri yang pada awalnya adalah bank konvensional.
3.
Membuka divisi Syariah, biasanya adalah bank
konvensional yang berniat melakukan transaksi Syariah, hal itu dilakukan dengan
cara membuka divisi Syariah dengan menggunakan Dual Banking System.
☻
Prinsip-Prinsip Dasar Bank Syariah
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonomiannya, bahkan banyak
sekali istilah-istilah bisnis yang dipakai dalam bahasa Quran dan Hadits
seperti kredit (alqard), jual beli (albae), gadai (arrahn) dan lainnya. Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi Syariat
yang selama ini kita kenal melalui Bank Syariah adalah nilai-nilai ethika dan
norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Keuniversalan itu sengaja
diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan padanya agar berinovasi
(ijtihad) dan berkreasi (jihad) dalam mengatur sistem ekonominya dengan syarat
tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan begitu sistem ekonomi Islam akan
senantiasa valid dan cocok untuk setiap perubahan waktu dan perbedaan tempat
dan mampu memerankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini. Norma-norma tadi adalah merupakan
prinsip-prinsip dasar Bank Syariah,
Dengan mengamati aturan ekonomi yang ada dalam Quran dan Hadits, jelaslah
bahwa Islam benar-benar telah mengtur system ekonomi dengan teliti dan jelas
melalui nilai-nilainya yang universal, yaitu bahwa setiap transaksi ekonomi
(muamalat) harus didasarkan pada asas kejujuran, keadilan, toleransi dan suka
sama suka, baik dalam perdagangan, kerjasama (sharing) ataupun semua aspek
ekonomi. Indikasinya bisa dilihat dari dibolehkannya sistem barter (materi dan
manfaat), baik melalui jual beli, sewa menyewa, penggadaian, kerja sama dan lainnya.
Islam juga telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya dalam melakukan
transaksi ekonomi (selama tidak melanggar nilai-nilai universal Islam) bahkan
menyuruh umatnya untuk terus dinamis dalam menciptakan kemudahan-kemudahan
transaksi melalui instrumen-instrumennya agar selalu update dan valid dengan
perubahan waktu dan perbedaan tempat. Indikasinya nampak pada tidak ada
pengkhususan instrumen tertentu atau pembatasan pada instrumen tertentu. Apa
yang telah diterapkan Rasulallah dan para sahabatnya pada jaman itu adalah
hanya kecocokan jaman dan pengenalan mereka pada instrumen dan produk tersebut,
dimana hanya instrumen/ produk itulah yang dikenal mereka dan dipakai pada saat
itu. Artinya tidak ada keharusan bagi generasi-generasi berikutnya untuk melaksanakan
instrumen dan produk yang pernah dipakai mereka selama nilai-nilai universalnya
tetap dipertahankan. Nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan dalam
setiap waktu dan tempat.
☻
Peluang Perbankan Syariah
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun
di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya,
khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan
pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun
dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata
lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut
adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan
masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam,
didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank
konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank
syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya
bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh
otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama
Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah
akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya.
Ada
beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang.
1.
Produk bank syariah memiliki keunggulan. Hal ini dapat
dilihat misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku
bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.
2.
Produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa
dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah
muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa
dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa
dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang
yang telah disewa.
Namun, bank syariah juga memiliki hambatan.
1.
Tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk
baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey
area dalam penilaian Dewan Syariah.
2.
Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank
menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya
lebih kecil daripada suku bunga SBI.
3.
Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi
murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk
bank.
Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya
berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini
investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah.
Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah,
jadi sudah diterima pasar.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, Bank Syariah dituntut untuk berinovasi
(ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi Syariah melalui Bank
Syariah. Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank Syariah dan
mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
1.
Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah
kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
2.
Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk
investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia,
karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak
akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
3.
Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank
Syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah
satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan
peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank Syariah dan sebagai bukti
kemapanan sebuah konsep.
4.
Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif,
punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal
itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ” tak kenal maka tak sayang”
artinya Bank Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan
masyarakat.
5.
Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk
bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan
waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan local.
☻
Tantangan
Perbankan Syariah
Dalam usia yang masih tergolong
muda, instrumen dan produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan
asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan
ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh
insyaAllah Bank Syariah akan survive dan unggul. Tantangan tadi disamping
sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank
Syariah.
☻
Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang
Mandiri dan Unggul, dan Peluangnya
Ada
beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang
berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
1.
Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan
komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi
Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja,
tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial
kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat
eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat
beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah
umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi
perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka
layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan
terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang
diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah.
Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window
Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real
estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam
berlaku secara universal.
2.
Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi
keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan sampai
transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran
Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas
institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah,
asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut
optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan
keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank
Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat
luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan
memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan
kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3.
Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi
yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan
lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki
beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan
ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No.
10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No.
17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah
cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang
tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai
pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
Hal itu bisa dilakukan
dengan melobi pemerintah agar memberikan peran yang sigifikan bagi Bank Syariah
untuk mengoperasikan sistemnya, baik itu dengan membentuk deputi khusus untuk
Bank Syariah di BI dan membuat undang-undang khusus yang mendukung pertumbuhan
Bank Syariah (seperti tidak adanya pembatasan operasional, penghapusan pajak
ganda untuk PPN dan lainnya)
¶
Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah
lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan
koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
¶
Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank
Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
¶
Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki
kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan
methodology yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal
investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri.
Adapun methodologynya adalah kerangka Syariat dan kaidah-kaidahnya yang
bersumber dari ethika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan
universal. Perbankan syariah yang saat
ini sudah perdampingan dengan dengan perbankan system konvensional diharapakan
dapat berkembang. Dengan hadirnya perbankan syariah ini diharapakan masyarakat
dapat menggunakan jasa perbankan yang salama ini sebagian masyarat belum
tersentuh oleh system perbankan konvensional. Peluang perbankan syariah ini
harus dimanfaatkan sebaik mungkin
Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang
sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang
ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik
itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya.
Dalam hal ini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai
institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi
yang dilakukan oleh Bank Syariah. Dengan
adanya promosi, sosialisaasi kepada masyarakat serta kerja keras dalam semua
pihak maka diharapkan perekembangan perbankan syariah kedepan akan lebih
berkembang lagi. Oleh kerana itu tantangan yang di hadapi perbankan syariah
saat ini haruslah dijadikan sebagai peluang untuk lebih berkembang lagi.