BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latarbelakang
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan
menyalurkan dana ,dengan motif mendapatkan keuntungan besar aszetnya merupakan
asset finansial. Jika uang dianalogikan sebagai
darah yang digunakan untuk kehidupan ekonomi maka lembaga keuangan adalah jantungnya.
Lenbagakeuangan yang fungs iinter mediainy adiizinkan menghimpun dan
menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori,
lembaga ini disebut perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam usahanya tidak
diizinkan menghimpun dana dalam tabungan disebutlembaga non depositeri yang
disebut juga lembag akeuangan bukan bank (LKBB).
Namun dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai lembaga keuangan
bank sentral, mulai dari pengertian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Bank
Sentral
Diliha tdari fungsinya , bank
sentral adalah salah satu jenis perbankan yang paling utama
Dan paling penting.
Bank sentralditiapnegarahanyaadasatudanmempunyaicabangditiapprovinsi.
Fungsi utama bank sentaral adalah mengatur
masalah-masalahyang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas,
baikdidalam negeri maupun diluar negeri.
Di indonesaitugas bank sentraldipegangoleh
bank Indonesia.[1]
2.
Sejarah Bank
Indonesia
Bank Indonesia (BI)
didirikanpadatahun 1953 denganmengubah status De javasce bank
N.yangmerupakansalahsatu bank milikpemerintahanbelanda. (yang dinasionalisasi
di tahun 1951) menjadi bank sentralndonesia.dasarhukumpendirian BI
adalahundang-undangnomor 11/1953.sama halnyadengan bank
sentraldinegara-negaralainnya, BI mengalamiperubahankedudukandanfungsipokoknya,
yang merupakankonsekuensidariperkembangansejarah , politik, danekonomi
Indonesia. Dilihatdariperubahanundang-undangnya, sejak 1953 BI telah 2 kali
mengalamiperubahankedudukandanfungsipokok.perubahanpertamadilakukanberdasarkanundang-undangnomor
13/ 1963, sedangkanperubahan ke2 berdasarkanundang-undangnomor 23/ 1999.
Padaundang-undang yang pertamabahwapemerintah
Indonesia tetapmemandangfunsiuatama bank sentralsamadengan bank
sentaraldinegaralainnya, terutamafungsiperedaranuang
.yangberbedadenganundang-undang yang kedua , aspek yang
pentingdikedepankanadalahindepedensi bank sentral , dalamarti bank
sentralharusbebasdaricampurtanganpemerintahwujudindepedensiituterlhatdari 2
halyaitu:
1.
Aspekkepemimpinandankewenangan
BI
Berdasarkanundang-undang no 23/1999 (pasal 41)gubernurdandeputi
senior gubernur bank Indonesia
diusulkandandiangkatolehpresidenataspersetujuan DPR. Denganketentuaninipresidentidakmempunyaikemampuanintervensiterhadapkepemimpinandankewenangan
BI.
2.
Hubungankeuangandenganpemerintahberdasarkanundang-undang NO 23/1999, BI
tidakdiizinkanlagimemberikanpinjamankepadapemerintah demi menjagaindepedensinya
(pasal 56)[2]
Kantor pusat bank sentralterletak di
ibukotanegara, di Indonesia bank sentralterletak di jakartadanmempunyaikantor
di seluruhwilayahindonesia.sertaperwakilan-perwakilandankorepondendiluarnegri.
Peranan bank Indonesia ataudisebut bank sentralinijugasering di sebutdengan
bank to bank dalampembngunansangatpentingdansangantdibutuhkankeberadaannya.
Tugas-tugasnyaadalhmengatur, mengkoordinasi,
mengawasisertamemberikantindakankepadaduniaperbankan.[3]
3.
Tugasdanfungsi
Bank Sentral
Fungsi yang paling utama paling
mendasardari bank
sentralsuatunegaraadalahmengaturjumlahuangberedardalamperekonomian.Tetapidalamprakteknya,
bank entralmenjalankanbanyakfungsimulaidaripenangananpenyelesaiangiro,
sampaipadapemberiianizin, pembinaan, pengawasanperbankan.
Bertambahbesarnyafungsi-fungsi bank
sentralmemamgsulitdihindari, karenadunianyatatidaklahseideal yang di
bayangkan.Aspekpolitis,
historissangatmewarnaidanmemengaruhiperbankadisetiapnegara.Bahkandinegara-negarakapitalis
yang mengandalkanmekanismepasar, perluasanfunsi bank sentraltakterhindari,
secaraumumadafungsi bank sentraldalamdunianyata:
1)
Agen fiscal
pemerintah
2)
Banknya bank
3)
Menentukankebijakanmoneter
4)
Pengawasan,
evaluasi, danpembinaanperbankan
5)
Penanganantransaksigiro
6)
Riset-risetekonomi[4]
Disiniakandijelaskanmengenaitugas
–tugas bank Indonesia secaraterperinci.
Dalamgarisbesarada 3 tugas bank
Indonesia dalamrangkamencapaidanmemeliharaketabilannilai rupiah seperti yang
telahdiungkapkandiatas.
Berikutiniadalahuraiangaris-garisbesardarimasing-maingtugasbankl Indonesia
seperti yang tertuangdalamundang-undang no 23/1999.Yaitu:
1)
Menetapkandanmelaksanakankebijakanmoneter
Dalamrangkamenetapkandanmelaksanakankebijkanmoneter bank Indonesia
berwenang :
a)
Menetapkansasaranmoneterdenganmemerhatikansasaranlajuinflasi
yang ditetapkan.
b)
Melakukanpengendalianmoneterdenganmenggunakan
yang termasuktetapitidakterbatasyaitu:
Ø Operasipasarterbukadipasaruang, baikmatauang rupiah maupunvalas
Ø Penetapantingkatdiskonto
Ø Penetapancadanganwajib minimum
Ø Pengaturankreditataupembiayaan
c)
Memberikankreditataupembiayaanberdasarkanprinsipsyariah,
paling lama Sembilan puluhharikepada bank
untukmengatasikeulitanpendanaanjangkapendek bank yang bersangkutan
d)
Melaksanakankebijakannilaitukarberdasarkansistemnilaitukaryang
telahditetapkan
e)
Mengelolacadangandevisa
f)
Menyelenggarakansurvaisecaraberkalaatausewaktu-waktudiperlukan
yang dpatbersifatmakrodanmikro
2)
Mengaturdanmenjagakelancaransistempembayaran
Dalamtugasmengaturdanmenjagakelancaransistempembayaran, bank
Indonesia berwenang:
a)
Melaksanakandanmemberikanpersetujuandanizinataspenyelenggaraanjaasistempembayaran
b)
Mewajibkanpenyelenggarajasasistempembayaranuntukmenyampaikanlaporankegiatannya
c)
Menetapkanpenggunaanalatpembayaran
d)
mengatursistemkliringantar
bank baikdalammatauang rupiah maupunasing
e)
rmenyelenggarakanpenyelesaianakhirtransaksipembayaranantar
bank
f)
menetapkanmacam,
harga,ciriuang, yang akan di keluarkanbahan yang
digunakandantanggalmulaiberlakunyasebagaialatpembayaran yang sah
g)
mengeluarkandanmengedarkanuang
rupiah sertamencabut, menarik, danmemusnahkandariperedaranuang,
termasukmemberikanpenggantiandengannilai yang sama
3)
mengaturdanmengawasi
bank
dalamhalmengaturdanmengawasi bank, bank Indonesia berwenang:
a)
menetapkanketentuan-ketentuan
bank yang memuatprinsip-prinsipkehati-hatian
b)
memberikandanmencabutizinusaha
bank
c)
memberikanizinpembukuan,
penutupan, danpemindahankantor bank
d)
memberikanpersetujuanataskepemilikandankepengurusan
bank
e)
membefrikanizinkepeda
bank untukmenjalankankegiatanusahatertentu
f)
mewajibakan
bank untukmenyampaikanlaporan, keterangan, danpenjelasansesuaidengantatacara
yang ditetapakn bank Indonesia
g)
melakukanpemeriksaanterhadap
bank, baiksecaraberkalamaupunsetiapwaktuapabiladiperlukan
h)
memerintah bank
untukmenghentikansementarasebagianatauseluruhkegiatantransaksitertentuapabilamenurutpenilaian
bank Indonesia terhadapsatutransaksinpatut di
dugamerupakantindakanpidanadibidangperbankan
i)
mengaturdanmengembangkaninformasiantar
bank
j)
mengambiltindakanterhadapsuatu
bank sebagaimanadiaturdalamundang-undangtentangperbankan yang berlakuapabilamenurutpenilaian
bank Indonesia dapatmembahayakankelangsunganusaha bank yang
bersangkutandanataumembahayakanperekonomiannasional
k)
tugasmengawasi
bank akandilakukanolehpengawasan sector jasakeuangan yang independendandibentukdenganundang-undang.
4.
Hubungandenganpemerintah
Dalamundang-undang no 23/1999
hubungan BI denganpmerintahadalah:
1)
Bertindaksebagaipemegangkaspemerintah
2)
Untukdanatasnamapemerintah
bank Indonesia mendapatpinjamanluarnegri, menatausahakansertamenyelesaikantagihandankewajibankeuanganpemerintahterhadappihakluarnegri
3)
Pemerintahwajibmemintapendapat
BI danaataumengundang BI dalam siding cabinet yang membahasmasalahekonomi,
perbankandankeuanganberkaitandengantugasdanwewenang bank Indonesia.
4)
Memberikanpendapatdanpertimbangankepadapemerintahmengenairancangananggaranpendapatan,
danbelanjanegarasertakebijakn lain yang berkaitandengantugasdanwewenang BI
5)
Dalamhalpemerintahmenerbitkansurat-suratutangnegarapemerintahwajibterlebihduluberkonsultasidengan
BI danpemerintahwajibterlebihdahuluberkonsultasidengan DPR
6)
BI
dapatmembantupenerbitansurat-suratutangnegarayangditerbitkanpemerintah
7)
BI
dilarangmemberikankreditkepadapementah
5.
Hubungandenganduniainternasional
Adalah:
1)
Dapatmelakukankerjasamadengan
bank sentralnegara lain, organisasidanlembagainternasional
2)
Dalamhaldipersyaratkanbahwaanggotainternasionalataulembagamultilateraladalahnegara,
maka BI dapatbertindakuntukdanatasnamanegara RI sebagaianggota.[5]
BAB III
PENUTUP
1.
kesimpulan
Dalammakalahinidapatdiambilkesimpulanbahwasetiapnegaramempunyai
bank sentral,karena bank sentraladalahsatuperbankan yang terpentingdan paling
utamabiasanyahanyaadasatu di satunegaradanmempunyaicabangditiap-tiapprovinsi.
Dan bank sentralmempunyaibanyakfungsinamundapat di
ambilkesimpulanfungsiutama bank sentraladalahmengaturmasalah-masalah yang
berhubungandengankeuangandisuatunegarasecaraluas, baikdidalamnegerimaupundiluar
negeri.