Halaman

Rabu, 25 April 2012

BankSentral

BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latarbelakang
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana ,dengan motif mendapatkan keuntungan besar aszetnya merupakan asset  finansial. Jika uang dianalogikan sebagai darah yang digunakan untuk kehidupan ekonomi maka lembaga keuangan adalah jantungnya.
Lenbagakeuangan yang fungs iinter mediainy adiizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori, lembaga ini disebut perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam usahanya tidak diizinkan menghimpun dana dalam tabungan disebutlembaga non depositeri yang disebut juga lembag akeuangan bukan bank (LKBB).
Namun dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai lembaga keuangan bank sentral, mulai dari pengertian, tugas, fungsi dan lain sebagainya. 






BAB II
PEMBAHASAN

1.                  Pengertian Bank Sentral
Diliha tdari fungsinya , bank sentral adalah salah satu jenis perbankan yang paling utama
Dan paling penting.
Bank sentralditiapnegarahanyaadasatudanmempunyaicabangditiapprovinsi.
Fungsi utama bank sentaral adalah mengatur masalah-masalahyang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baikdidalam negeri maupun diluar negeri.
Di indonesaitugas bank sentraldipegangoleh bank Indonesia.[1]
2.                  Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) didirikanpadatahun 1953 denganmengubah status De javasce bank N.yangmerupakansalahsatu bank milikpemerintahanbelanda. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi bank sentralndonesia.dasarhukumpendirian BI adalahundang-undangnomor 11/1953.sama halnyadengan bank sentraldinegara-negaralainnya, BI mengalamiperubahankedudukandanfungsipokoknya, yang merupakankonsekuensidariperkembangansejarah , politik, danekonomi Indonesia. Dilihatdariperubahanundang-undangnya, sejak 1953 BI telah 2 kali mengalamiperubahankedudukandanfungsipokok.perubahanpertamadilakukanberdasarkanundang-undangnomor 13/ 1963, sedangkanperubahan ke2 berdasarkanundang-undangnomor 23/ 1999.
Padaundang-undang yang pertamabahwapemerintah Indonesia tetapmemandangfunsiuatama bank sentralsamadengan bank sentaraldinegaralainnya, terutamafungsiperedaranuang .yangberbedadenganundang-undang yang kedua , aspek yang pentingdikedepankanadalahindepedensi bank sentral , dalamarti bank sentralharusbebasdaricampurtanganpemerintahwujudindepedensiituterlhatdari 2 halyaitu:
1.      Aspekkepemimpinandankewenangan BI
Berdasarkanundang-undang no 23/1999 (pasal 41)gubernurdandeputi senior gubernur  bank Indonesia diusulkandandiangkatolehpresidenataspersetujuan DPR. Denganketentuaninipresidentidakmempunyaikemampuanintervensiterhadapkepemimpinandankewenangan BI.
2.      Hubungankeuangandenganpemerintahberdasarkanundang-undang  NO 23/1999, BI tidakdiizinkanlagimemberikanpinjamankepadapemerintah demi menjagaindepedensinya (pasal 56)[2]
Kantor pusat bank sentralterletak di ibukotanegara, di Indonesia bank sentralterletak di jakartadanmempunyaikantor di seluruhwilayahindonesia.sertaperwakilan-perwakilandankorepondendiluarnegri. Peranan bank Indonesia ataudisebut bank sentralinijugasering di sebutdengan bank to bank dalampembngunansangatpentingdansangantdibutuhkankeberadaannya. Tugas-tugasnyaadalhmengatur, mengkoordinasi, mengawasisertamemberikantindakankepadaduniaperbankan.[3]
3.                  Tugasdanfungsi Bank Sentral
Fungsi yang paling utama paling mendasardari bank sentralsuatunegaraadalahmengaturjumlahuangberedardalamperekonomian.Tetapidalamprakteknya, bank entralmenjalankanbanyakfungsimulaidaripenangananpenyelesaiangiro, sampaipadapemberiianizin, pembinaan, pengawasanperbankan.
Bertambahbesarnyafungsi-fungsi bank sentralmemamgsulitdihindari, karenadunianyatatidaklahseideal yang di bayangkan.Aspekpolitis, historissangatmewarnaidanmemengaruhiperbankadisetiapnegara.Bahkandinegara-negarakapitalis yang mengandalkanmekanismepasar, perluasanfunsi bank sentraltakterhindari, secaraumumadafungsi bank sentraldalamdunianyata:
1)                     Agen fiscal pemerintah
2)                     Banknya bank
3)                     Menentukankebijakanmoneter
4)                     Pengawasan, evaluasi, danpembinaanperbankan
5)                     Penanganantransaksigiro
6)                     Riset-risetekonomi[4]
Disiniakandijelaskanmengenaitugas –tugas bank Indonesia secaraterperinci.
Dalamgarisbesarada 3 tugas bank Indonesia dalamrangkamencapaidanmemeliharaketabilannilai rupiah seperti yang telahdiungkapkandiatas. Berikutiniadalahuraiangaris-garisbesardarimasing-maingtugasbankl Indonesia seperti yang tertuangdalamundang-undang no 23/1999.Yaitu:
1)                     Menetapkandanmelaksanakankebijakanmoneter
Dalamrangkamenetapkandanmelaksanakankebijkanmoneter bank Indonesia berwenang :
a)      Menetapkansasaranmoneterdenganmemerhatikansasaranlajuinflasi yang ditetapkan.
b)      Melakukanpengendalianmoneterdenganmenggunakan yang termasuktetapitidakterbatasyaitu:
Ø    Operasipasarterbukadipasaruang, baikmatauang rupiah maupunvalas
Ø    Penetapantingkatdiskonto
Ø    Penetapancadanganwajib minimum
Ø    Pengaturankreditataupembiayaan
c)      Memberikankreditataupembiayaanberdasarkanprinsipsyariah, paling lama Sembilan puluhharikepada bank untukmengatasikeulitanpendanaanjangkapendek bank yang bersangkutan
d)     Melaksanakankebijakannilaitukarberdasarkansistemnilaitukaryang telahditetapkan
e)      Mengelolacadangandevisa
f)       Menyelenggarakansurvaisecaraberkalaatausewaktu-waktudiperlukan yang dpatbersifatmakrodanmikro
2)                     Mengaturdanmenjagakelancaransistempembayaran
Dalamtugasmengaturdanmenjagakelancaransistempembayaran, bank Indonesia berwenang:
a)      Melaksanakandanmemberikanpersetujuandanizinataspenyelenggaraanjaasistempembayaran
b)      Mewajibkanpenyelenggarajasasistempembayaranuntukmenyampaikanlaporankegiatannya
c)      Menetapkanpenggunaanalatpembayaran
d)     mengatursistemkliringantar bank baikdalammatauang rupiah maupunasing
e)      rmenyelenggarakanpenyelesaianakhirtransaksipembayaranantar bank
f)       menetapkanmacam, harga,ciriuang, yang akan di keluarkanbahan yang digunakandantanggalmulaiberlakunyasebagaialatpembayaran yang sah
g)      mengeluarkandanmengedarkanuang rupiah sertamencabut, menarik, danmemusnahkandariperedaranuang, termasukmemberikanpenggantiandengannilai yang sama
3)                     mengaturdanmengawasi bank
dalamhalmengaturdanmengawasi bank, bank Indonesia berwenang:
a)                menetapkanketentuan-ketentuan bank yang memuatprinsip-prinsipkehati-hatian
b)                memberikandanmencabutizinusaha bank
c)                memberikanizinpembukuan, penutupan, danpemindahankantor bank
d)               memberikanpersetujuanataskepemilikandankepengurusan bank
e)                membefrikanizinkepeda bank untukmenjalankankegiatanusahatertentu
f)                 mewajibakan bank untukmenyampaikanlaporan, keterangan, danpenjelasansesuaidengantatacara yang ditetapakn bank Indonesia
g)                melakukanpemeriksaanterhadap bank, baiksecaraberkalamaupunsetiapwaktuapabiladiperlukan
h)                memerintah bank untukmenghentikansementarasebagianatauseluruhkegiatantransaksitertentuapabilamenurutpenilaian bank Indonesia terhadapsatutransaksinpatut di dugamerupakantindakanpidanadibidangperbankan
i)                  mengaturdanmengembangkaninformasiantar bank
j)                  mengambiltindakanterhadapsuatu bank sebagaimanadiaturdalamundang-undangtentangperbankan yang berlakuapabilamenurutpenilaian bank Indonesia dapatmembahayakankelangsunganusaha bank yang bersangkutandanataumembahayakanperekonomiannasional
k)                tugasmengawasi bank akandilakukanolehpengawasan sector jasakeuangan yang independendandibentukdenganundang-undang.
4.                  Hubungandenganpemerintah
Dalamundang-undang no 23/1999 hubungan BI denganpmerintahadalah:
1)                  Bertindaksebagaipemegangkaspemerintah
2)                  Untukdanatasnamapemerintah bank Indonesia mendapatpinjamanluarnegri, menatausahakansertamenyelesaikantagihandankewajibankeuanganpemerintahterhadappihakluarnegri
3)                  Pemerintahwajibmemintapendapat BI danaataumengundang BI dalam siding cabinet yang membahasmasalahekonomi, perbankandankeuanganberkaitandengantugasdanwewenang bank Indonesia.
4)                  Memberikanpendapatdanpertimbangankepadapemerintahmengenairancangananggaranpendapatan, danbelanjanegarasertakebijakn lain yang berkaitandengantugasdanwewenang BI
5)                  Dalamhalpemerintahmenerbitkansurat-suratutangnegarapemerintahwajibterlebihduluberkonsultasidengan BI danpemerintahwajibterlebihdahuluberkonsultasidengan DPR
6)                  BI dapatmembantupenerbitansurat-suratutangnegarayangditerbitkanpemerintah
7)                  BI dilarangmemberikankreditkepadapementah
5.                  Hubungandenganduniainternasional
Adalah:
1)                  Dapatmelakukankerjasamadengan bank sentralnegara lain, organisasidanlembagainternasional
2)                  Dalamhaldipersyaratkanbahwaanggotainternasionalataulembagamultilateraladalahnegara, maka BI dapatbertindakuntukdanatasnamanegara RI sebagaianggota.[5]

BAB III
PENUTUP
1.                  kesimpulan
Dalammakalahinidapatdiambilkesimpulanbahwasetiapnegaramempunyai bank sentral,karena bank sentraladalahsatuperbankan yang terpentingdan paling utamabiasanyahanyaadasatu di satunegaradanmempunyaicabangditiap-tiapprovinsi.
Dan bank sentralmempunyaibanyakfungsinamundapat di ambilkesimpulanfungsiutama bank sentraladalahmengaturmasalah-masalah yang berhubungandengankeuangandisuatunegarasecaraluas, baikdidalamnegerimaupundiluar negeri.




[1]Kasmir,bankdanlembagakeuanganlainnya,(2009), PT raja grafindopersada,Jakarta.Hal 177
[2]Prathamaraharjadan mandala manurung,pengantarilmuekonomi(2008), fakultasekonomiUI,Jakarta.hal 335
[3]Opcit,kasmir,hal 178
[4]Opcit,pratamarahardjadan mandala manurung, hal334
[5]Opcit, kasmir, hal 179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar